Markas judi online terbesar Sumut
Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggeledahan rumah mewah milik ABK bos judi online di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Jumat (19/8/2022).
Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan menggeledah dua rumah mewah yang menjadi markas bandar judi online terbesar milik Apin BK di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang Sumatera Utara.
Adapun lokasi penggeledahan rumah kedua berada di depan rumah pertama. Penggeledahan itu berlangsung selama 6 jam pada Jumat (19/8/2022).
Dilansir dari KompasTV, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Setidaknya terdapat 21 website judi yang dijalankan dengan omzet total dalam sehari mencapai Rp 630 miliar rupiah.
Seluruh barang bukti yang ditemukan dimasukkan ke dalam dua boks kontainer.
Baca juga: Mampukah Polri Menyikat Habis Bekingan Bandar Judi?
Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi (Kombes), Bambang Yugo Pamungkas, saat mendatangi rumah kos yang dijadikan markas operator judi online di Jalan Campuhan I, Kuta, Badung, Bali, pada Jumat (19/8/2022). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta
Dua hari sebelumnya, tepatnya pada 17 Agustus 2022, Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menggerebek salah satu indekos di Jalan Campuhan I, Kuta, Badung, Bali.
Indekos tersebut diduga menjadi markas bagi operator judi online.
Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan, pihaknya telah meringkus meringkus sembilan orang dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Kegiatan penggerebekan di sini itu di tanggal 17 Agustus (2022) di malam hari, kemudian kita berhasil mengamankan sembilan orang," kata Bambang, disadur dari Kompas.com.
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya lima unit laptop, delapan CPU, 16 unit monitor PC, 12 ponsel, dan dua unit router WiFi.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kendati demikian, Bambang belum mengungkap identitas masing-masing tersangka dan nama judi online yang meraka jalankan.
Baca juga: Update Kominfo: Blokir 15 Situs Judi Online, Origin Sudah Bisa Diakses
Pada awal Agustus lalu, markas judi online di Jalan Pemuda, Sei Jang, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau juga sempat digrabek oleh Polisi (3/8/2022).
Keberadaan markas judi online itu terungkap setelah polisi melakukan patroli siber terkait perjudian online.
Dalam pemberitaan Kompas.com, Kepala Subdirektorat Cyber Polda Kepri Kompol Yunita Stevani menuturkan, terdapat seorang operator yang ditangkap dalam penggerebekan itu.
Menurutnya, kantor itu sudah beroperasi sejak 2021 dan mampu mnegantongi omset hingga ratusan juta rupiah.
Kendati berada di wilayah Kepulauan Riau, server dan pengelola laman judi online ini berpusat di Kamboja.
Itulah tiga markas judi online yang digeledah oleh pihak kepolisian. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan seluruh jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga Polda, untuk mengusut aktivitas judi online ini.
(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Kharismaningtyas, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor: Fitria Chusna Farisa, Gloria Setyvani Putri, Andi Hartik, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Apa itu Konsorsium 303?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium merupakan himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama atau kumpulan pedagang dan industriawan, perkongsian untuk kepentingan bersama. Sedangkan kode angka itu diduga merujuk Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
Penyebutan Konsorsium 303 mengacu istilah yang diduga digunakan untuk bisnis gelap perjudian yang dilakukan beberapa orang. Selama kasus Ferdy Sambo, informasi tentang Konsorsium 303 itu beredar di media sosial. Personel kepolisian dari berbagai pangkat perwira diduga terlibat dalam Konsorsium 303.
TEMPO.CO, Jakarta - Penelusuran kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuka berbagai dugaan terkait isu di balik perbuatan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Perjudian daring atau judi online termasuk salah satu dugaan yang ditelusuri Polri.
Pada Rabu, 24 Agustus 2022, saat rapat dengar pendapat antara Polri dengan Komisi III DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sedang mendalami soal isu Konsorsium 303 yang dipimpin Ferdy Sambo sebagai pelindung bandar judi. Dugaan itu juga mendorong Listyo Sigit Prabowo memerintahkan penindakan judi online. Setelah instruksi itu, belakangan mendadak marak bongkar kasus judi online.
Pasal 303 ayat (1) KUHP
Diancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta:
1. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303.
2. Barang siapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Judi merupakan tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial informasi yang menyatakan bahwa ada kerajaan perjudian online yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, sejak dari dulu setiap hal terkait judi, narkoba, serta premanisme ditindak tegas.
"Prinsip untuk penyakit masyarakat (judi, premanisme, narkoba, dan lain-lain) tindak tegas dari dulu," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Adapun dalam media sosial Twitter beredar informasi yang menyatakan Irjen Ferdy Sambo memiliki Konsorsium 303 yang terkait perjudian online.
Baca juga: Kapolri Ancam Copot Kapolres, Kapolda, hingga Pejabat Mabes jika Kedapatan Masih Ada Judi
Konsorsium 303 itu dipimpin oleh Ferdy Sambo yang disebut sebagai Kaisar Sambo. Di dalamnya juga ada sejumlah personel polisi lainnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik konvensional maupun online, harus ditindak tegas.
Bahkan, Sigit mengancam akan mencopot kapolres, direktur, hingga kapolda yang kedapatan masih ada praktik judi di wilayahnya.
"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot," ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
"Demikian juga di Mabes (Polri). Tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga," sambungnya.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Bekingan Bandar Judi Disikat Habis
Tidak hanya judi, Sigit menegaskan kepada semua jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Misalnya, peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), pertambangan ilegal, serta penyalahgunaan BBM dan elpiji.
"Sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota (polisi) dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat (juga harus ditindak)," tutur Sigit.
Sigit pun meminta kepada seluruh jajaran untuk memiliki komitmen yang sejalan terkait dengan hal tersebut.
Menurut dia, hal itu dilakukan demi menjaga marwah institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik ke depannya.
"Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan. Yang tidak sanggup angkat tangan. Baik, kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada kita, kepada institusi, sesegera mungkin," imbuhnya.
Baca juga: Demi Bayar Utang Judi Online, Oknum Polisi di Sumsel Jadi Otak Pembobolan ATM
Merespons arahan Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan surat telegram (ST) kepada jajaran polda.
Agus menginstruksikan jajaran polda untuk menindak semua yang terlibat dalam perjudian.
"Sudah lama dan berulang-ulang (penerbitan ST)," ujar Agus saat dimintai konfirmasi Kompas.com.
Secara terpisah, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jajaran polda sudah bergerak memberantas para backing bandar judi.
"Ya, sudah ada. Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," kata Dedi.
GARUT, iNews.id Situs judi online Naga 303 di Kabupaten Garut dibongkar aparat kepolisian. Pengungkapan bisnis judi online itu terjadi setelah Konsorsium 303 berikut skema grafik Kekaisaran Sambo yang disebut-sebut menjalankan praktik perjudian beredar di media sosial.
Seorang bandar berinisial SW (40) berikut perekap berinisial MI dan tiga orang pemasang diamankan karena terlibat dalam perjudian situs Naga 303 tersebut. Judi online di website 303 itu menjalankan praktik perjudian jenis Sidney, Macau dan Hongkong.
Kapolres Garut AKPB Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan dan penangkapan praktik perjudian secara online itu merupakan instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Ia pun meyakini bila praktik perjudian ini memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis judi online di wilayah Indonesia lainnya.
Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut karena pasti akan berkaitan, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Jumat (19/8/2022).
Menurut Kapolres Garut, SW setidaknya telah mengoperasikan bisnis judi online ini selama kurang lebih satu tahun. Dalam praktiknya, ia dibantu MI yang bertugas untuk merekap aksi perjudian mereka.
Perekap atau karyawan dari SW ini dibayar dari hasil keuntungan menjalankan praktik judi online sebesar Rp50 ribu per hari, ujarnya.
Dalam operasi pemberantasan aksi perjudian online itu, jajaran Polres Garut juga mengamankan seorang bandar lain di lokasi berbeda berinisial DS (53). DS yang sehari-hari berjualan sayuran ini ditangkap karena menjalankan bisnis judi pada situs togeldingdong176.com.
Mereka diamankan di dua tempat berbeda wilayah Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Kamis (18/8/2022) kemarin. SW beserta empat tersangka yang terdiri dari seorang perekap dan tiga pemasang diamankan di Jalan Cimanuk, sementara DS dan seorang tersangka lain ditangkap di Jalan Merdeka, katanya.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, dalam praktik perjudian tersebut, para pemasang diiming-imingi keuntungan sebesar 70 kali lipat. Sementara bandar, mendapat keuntungan 29 persen dari penggunaan aplikasi.
Keuntungan 70 kali lipat dari nilai pemasangan yang bervariasi. Seorang pemasang dengan nilai seribu rupiah itu akan mendapatkan Rp70 ribu, lalu bila Rp3000 akan dapat Rp210 ribu, kata Kapolres Garut.
Ia mengatakan ekonomi menjadi motif para pelaku melakoni judi online ini. Oleh karena itu, lanjutnya, tak heran aktivitas judi online menyasar masyarakat dari kalangan ekonomi bawah.
Salah seorang bandar berinisial DS mengaku mendapat keuntungan sebesar Rp500 ribu per hari. Dalam satu bulan itu bisa mencapai Rp30 juta rupiah hanya dari menjalankan aplikasi judi, ucapnya.
Selain akan melakukan pendalaman, Kapolres Garut pun menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak perbankan dan Diskominfo. Koordinasi itu dilakukan untuk membekukan rekening-rekening yang dicurigai terlibat bisnis judi online.
Sementara koordinasi dengan Diskominfo akan kami lakukan untuk memblokir situs-situs perjudian online, katanya.
Atas perbuatannya para tersangka perjudian onlineini dijerat dengan sejumlah pasal berbeda, bergantung dari perannya masing-masing. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP dan atau Pasal 303 biz ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHP.
Hukumanya bervariasi bergantung dari peran mereka. Hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya sebesar Rp1 miliar, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dalam pratiknya, para penjudi yang mayoritas masyarakat kelas bawa tersebut, menitipkan sejumlah uang dengan nominal terkecil Rp1.000 kepada para bandar, untuk dipasangkan dalam aplikasi judi online tersebut.
“Jadi setiap Rp 1.000 apabila menang akan mendapatkan hadiah Rp70 ribu jadi kelipatan 70 kali lipat kemenangan sampai seterusnya,” kata dia.
Sementara itu para bandar, bakal mendapatkan keuntungan hingga 29 persen dari penggunaan aplikasi judi online yang mereka kelola.
“Mereka membagikan keuntungan itu kepada pegawainya salah satunya adalah MI yang merupakan perekap nomor togel dengan keuntungan Rp50 ribu setiap hari,” papar dia.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal berbeda, untuk bandar dikenakan pasal 27 ayat 2, junto pasal 45 ayat 2, Undang-undang ITE atau pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara dengan denda 25 juta,” kata dia.
Sementara untuk para pemasang judi online pasal yang dikenakan relatif sama, namun tuntutan ancaman lebih ringan dibanding para bandar. “Ancaman 4 tahun penjara,” kata dia.
Saat dikonfirmasi ada tidaknya keterkaitan dua aplikasi judi online dengan bekas Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo. Wirdhanto menyatakan, lembaganya perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pastinya kalau judi online pasti akan berkaitan, oleh karena itu kami akan berkoordinasi mengembangkan kasus itu,” kata dia.
KOMPAS.com - Polisi menggrebek sejumlah markas judi online di tengah dugaan penyalahgunaan wewenang internal Polri.
Belum lagi, baru-baru ini muncul isu soal kerajaan perjudian online dengan sebutan Konsorsium 303 yang dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo di media sosial.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mencopot polisi yang terlibat dalam judi ataupun menjadi beking bandar judi.
"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot," kata Sigit, dikutip dari Kompas.com.
Kapolri juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Berikut deretan maskas judi online yang digerebek Polisi di tengah maraknya isu perjudian online.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Ramai Unggahan Jaringan Judi Kaisar Sambo